Mengenal Aturan dan Kriteria Waralaba

Pemilik usaha tak bisa seenaknya lagi membuat usaha waralaba. Menteri Perdagangan menerbitkan aturan yang memperketat kriteria sebuah perusahaan yang akan menjadi usaha waralaba.
Peraturan yang terbit pada 21 Agustus 2008 itu mengganti beleid yang berlaku selama ini. Peraturan penyelenggaraan waralaba ini memperjelas kriteria waralaba yang tidak ada di aturan sebelumnya. Misalnya, usaha tersebut harus memiliki ciri khas, terbukti memberi keuntungan, mempunyai standar pelayanan barang dan jasa, mudah diterapkan, dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kalau tidak memenuhi syarat ini, maka tidak diakui sebagai waralaba.

Perusahaan waralaba juga wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba. Kewajiban ini tidak ada dalam aturan yang berlaku selama ini. Yang berlaku selama ini hanya sebatas perjanjian perusahaan waralaba (pewaralaba) dengan pembeli waralaba (terwaralaba).
 

Pewaralaba juga tidak boleh membiarkan terwaralaba berusaha sendiri. Beleid ini mewajibkan pewaralaba membina dan melatih terwaralaba mengenai manajemen pengelolaan waralaba. Tujuannya agar terwaralaba bisa untung. 
 

Nah, jika perusahaan waralaba melanggar berbagai ketentuan itu, ada sanksi yang menunggu. Misalnya, pemerintah akan menyetop sementara usaha waralaba jika pewaralaba membiarkan terwaralabanya. Pewaralaba yang tidak mendaftarkan prospektus waralaba juga akan terkena denda Rp 100 juta. 

Menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar menilai aturan baru itu akan membuat industri waralaba lebih teratur. Anang pun yakin, beleid itu tidak akan menghambat pertumbuhan waralaba. "Tingkat pertumbuhan waralaba lokal masih 5 persen per tahun dan waralaba asing 10 persen," kata Anang. 
Sumber: Kompas.com

Feel Free to Comment


Next Previous Home